TIPS - Hal Penting Dalam Membeli Rumah Secara Tunai, CASH Tanpa KPR

02:14:00 Ren 6 Comments

Disini saya ingin berbagi pengalaman dan harapannya supaya Anda lebih siap kalau ingin membeli rumah bekas atau rumah baru secara tunai (tanpa KPR). Semoga tips-tips dan catatan ini bisa bermanfaat bagi kalian khususnya yang sedang berniat membeli atau mencari rumah impian, perlu diketahui bahwa semua yang tertera disini adalah murni dari pengalaman saya pribadi ketika membeli rumah di Surabaya.

SABAR & USAHAKAN TETAP TENANG

Harga rumah saat ini makin lama makin naik, bahkan di Surabaya dan sekitarnya boleh dibilang "tidak masuk akal". Bahkan ada seorang kawan saya (domisili daerah Jakarta) yang pernah bilang kurang lebih seperti ini, "dengan harga segini di Jakarta bisa dapat yang lebih bagus, dengan pertimbangan lokasi yang hampir sama".

Menemukan rumah yang cocok atau yang menurut kita "pas", susahnya minta ampun (saya pribadi butuh waktu kurang lebih 3 bulan, saya punya kawan bahkan hampir sampai 1 tahun). Ketemu rumah bagus, lokasi kurang cocok, ingin lokasi dekat tempat kerja tapi harga rumah di lokasi tersebut sudah tidak terjangkau (bahasan kali ini khusus untuk beli rumah tanpa KPR), atau ketemu rumah yang cocok dan lokasi cocok tapi lingkungannya yang tidak nyaman, dan masih banyak lagi kemungkinan lain yang menyebabkan kita belum juga dapat rumah sesuai harapan.

Rasa ingin segera dapat dan punya rumah impian yang begitu besar, kadang membuat kita tidak berpikir dua kali dalam mengambil keputusan, bahkan bisa sampai tanpa berpikir jernih. Ditambah lagi rasa capek dan mungkin menyerah karena susah menemukan yang cocok.

Kita ingat bahwa bukan hanya kita yang sedang mencari-cari rumah, baik itu untuk tempat tinggal langsung atau hanya sekedar investasi jangka panjang dan mungkin kebutuhan lainnya.

Dari beberapa faktor tersebut pastinya membuat gelisah, susah tidur dan susah makan karena nafsu makan yang rusak karena pikiran-pikiran liar yang lalu lalang. Jika kalian sedikit banyak mengalami itu, usahakan untuk TETAPLAH TENANG, BERDOA dan BERPIKIR POSITIF. Saya paham kondisi yang Anda alami, tapi percayalah bahwa Anda harus berusaha dengan sangat maksimal untuk sabar, tetap tenang dan berpikir positif.

PASTIKAN DOKUMEN LEGAL LENGKAP + BERSIH

Setelah Anda berhasil menemukan yang paling cocok dan ingin membelinya, poin penting selanjutnya adalah Anda HARUS benar-benar melakukan cek ricek terhadap dokumen legal yang ada, diantaranya adalah :

  1. SHM (Sertifikat Hak Milik) Asli.
  2. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Asli.
  3. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Asli.
Kalian harus pastikan bahwa semua dokumen diatas ada, dan penjual rumah mampu atau bersedia menunjukkan dokumen yang asli, bukan sekedar foto-copy. Jika penjual belum bisa menunjukan berkas yang asli, coba diskusikan lebih lanjut upayakan sebisa mungkin kalian benar-benar melihat dokumen yang asli.

Jika posisi rumah tersebut masih KPR, usahakan datang ke Bank yang dipakai KPR bersama dengan penjual untuk cek langsung berkas-berkasnya yang ada di Bank, apakah benar SHM asli dan IMB asli ada di Bank. Jangan langsung percaya jika penjual berkata, "Tidak perlu khawatir mas/mbak, ini posisi sudah KPR pastinya aman karena pihak Bank tidak mungkin bersedia KPR jika dokumen yang saya serahkan tidak asli".

Percayalah, karena saya pribadi sudah tertipu dengan omongan seperti itu. Secara teori memang pihak Bank tidak akan memproses KPR jika dokumen asli tidak ada. TAPI, Anda harus ingat bahwa kita hidup di Indonesia dimana banyak hal yang seharusnya tidak mungkin menjadi mungkin karena SUAP, Nepotisme atau sejenisnya.

Jika posisi rumah yang akan Anda beli tadi tidak dalam proses pelunasan KPR, dengan kata lain memang semua dokumen asli sudah dipegang langsung oleh pihak penjual. Pastikan bahwa semua dokumen tadi adalah atas nama pihak penjual itu sendiri. Karena jika masih atas nama orang lain, mungkin saudara dekat atau lainnya pasti Anda akan sangat kerepotan dan bisa jadi rumah tersebut statusnya SENGKETA. Entah sengketa karena itu adalah rumah warisan, yang mana harus dapat persetujuan banyaj pihak, atau sengketa lainnya.

Kemudian, mengenai SPPT atau pajak rumah tersebut sudah pecah (jika rumah tersebut awalnya dari 1 kavling). Jika masih belum pecah, upayakan agar penjual bersedia memecah dahulu atau mungkin Anda yang melakukan pemecahan SPPT tapi dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama.


TANYA TETANGGA SEKITAR

Langkah selanjutnya, Anda wajib menggali informasi lebih lanjut terkait rumah dan juga penjual rumah tersebut dari tetangga sekitar. Misalkan bisa tanyakan beberapa hal berikut :

  1. Status rumah tersebut bagaimana?
  2. Keseharian penjual rumah tersebut bagaimana?
  3. Bagaimana hubungan penjual dengan warga sekitar?
  4. Dan lain-lain.
Intinya adalah usahakan kenali pihak penjual sendiri dengan hati-hati, jangan sampai Anda menemui penjual dengan karakter sama seperti sales yang tidak bertanggungjawab setelah berhasil menjual barang. Sebaik-baiknya (mungkin terlihat sabar, terlihat tekun alim dan sholat tepat waktu atau lainnya) sikap penjual di awal kenalan dengan Anda, TIDAK AKAN menjamin sikap tersebut akan awet sampai proses balik nama sertifikat atas nama Anda selesai. 

Saya bukan meminta Anda untuk berprasangka buruk, tapi waspadalah daripada bernasib seperti saya (di awal baik banget, setelah pelunasan susahnya minta ampun untuk dihubungi / diajak ketemu bahkan untuk tanda tangan Akta Jual Beli di depan Notaris).

HATI-HATI DENGAN TAWARAN PENJUAL

"Kalau mas/mbak sibuk, saya bantu untuk uruskan ke Notaris saja sekalian supaya cepat."
"Supaya cepat, saya bantu untuk bayarkan pajak-pajaknya saja mas/mbak."
"Supaya cepat dan tidak merepotkan mas/mbak, percayakan saja sama saya."
"Pakai notaris saya saja mas, enak cepat dan bisa diatur."
Dan masih banyak lagi bujuk rayu penjual yang keluar untuk meyakinkan pembeli rumah dengan dalih supaya proses pengurusan balik nama selesai dengan cepat.

Pertama, yang harus Anda tahu bahwa proses balik nama atau proses jual beli itu semuanya hampir samam tidak ada yang bisa membuat proses tersebut lebih cepat. Yang ada malah membuat proses tersebut makin lambat.

Kedua, serumit atau serepot apapun proses yang ada saya sarankan untuk mengurusnya sendiri. Supaya Anda juga tahu proses sebenarnya seperti apa, sekaligus menambah pengalaman dan pengetahuan untuk Anda. Dan bisa jadi lebih hemat juga dari segi biaya yang Anda keluarkan.

Ketiga, saya sarankan agar Anda mencari atau memilih Notaris pilihan Anda sendiri, lebih baik hindari Notaris yang ditawarkan oleh pihak penjual. Hal ini menghindari adanya kerjasama atau komunikasi yang berjalan paralel sehingga bisa menimbulkan fitnah atau bahkan pertengkaran.

HATI-HATI DALAM TRANSAKSI

Hal yang paling penting adalah ketika mulai melakukan transaksi, baik itu serah terima tanda jadi atau lainnya. Upayakan semaksimal mungkin ketika Anda melakukan transaksi dengan penjual untuk melakukan pembelian atau pelunasan terhadap rumah yang Anda incar, lakukanlah di hadapan Notaris, supaya jauh lebih aman.

Namun jika dengan sangat terpaksa tidak bisa dilakukan di hadapan Notaris, minimal lakukan transaksi dengan metode transfer lalu minta bukti semacam kwitansi lengkap dengan materai. Dan tidak lupa, rekamlah proses transaksi tersebut.

Tidak hanya ketika proses transaksi, sebaiknya Anda punya rekaman terkait semua komunikasi / diskusi / kesepatakan yang Anda lakukan dengan pihak penjual.


KESIMPULAN

Mungkin itu yang bisa saya bagikan, semoga urusan Anda lancar hingga selesai, tidak ada hambatan atau halangan yang bisa memberatkan. Intinya hal penting dan wajib yang harus Anda perhatikan dalam membeli rumah secara tunai / cash / tanpa KPR adalah :

  1. Pastikan dokumen legal yang asli ada dan lengkap, seperti SHM, IMB dan SPPT.
  2. Pastikan status rumah tidak dalam sengketa.
  3. Lihat kondisi fisik rumah.
  4. Kenali penjual dan lingkungan sekitar.
  5. Tanyakan apa saja fasilitas yang akan Anda terima.
  6. NEGO harga.
  7. Jangan tergiur tawaran dari pihak penjual.
  8. Lakukan transaksi di hadapan Notaris.
  9. Minta foto-copy KTP, NPWP, KK, Buku Nikah (jika sudah menikah) kepada penjual.
  10. Usahakan untuk sabar dan selalu tenang.

You Might Also Like

6 comments:

  1. Makasih banyak atas tipsnya. sangat bermanfaat banget. insyaa Allah saya niat tuk menyicil rumah secara KPR dengan calon suami. Tapi masih khawatir . ada niatan buat beli secara Cash ,tapi juga sekarang properti mahal2. ada semua rumah yang di jual secara cash bukan KPR dengan harga yang menurut saya gk terlalu mahal dan juga tidak terllu murah juga. bangunan 1 lantai letak nya di perkampungan begitu tapi gk kampungan juga. awalnya masih bimbang dengan surat2 apa saja dan apa saja yang perlu saya perhatikan dalam hal terkait dengan pembelian rumah bukan KPR secara cash, tapi Alhamdulillah mimin berbagi tips nya , saya sangat bersyukur sekali sangat bermanfaat. saya akhirnya menemukan pencerahan. semoga mimin sehat selalu, panjang umur serta di mudhkan segala urusan dan rezekinya. Aamiin ya Rabbal Aalaamiin. salam hormat dari saya anti di Tangerang - Banten. mhon doanya juga supaya hajat saya lancar . insyaa Allah jika Allah meridhoi segala niat baik saya, Tahun depan saya ingin melangsungkan pernikahan. sebenarnya calon saya sudah mau menikah di tahun ini, tapi dari saya dan keluarga terutama ke2 orang tua menginginkan saya agar selesai kuliah dulu. mohon doanya yah semoga TA saya lancar dan juga insyaa Allah setelahnya bisa mengikuti sunah Nabi besar Muhammad SAW. Aamiin Ya Rabbal Aalamiin. terima Kasih min .

    ReplyDelete
  2. kebetulan rumah tetangga mau di jual, tapi saya bingung prosesnya

    ReplyDelete
  3. Terima kasih sudah berbagi informasi.

    ReplyDelete
  4. Kalo IMB ngak ada, gimana baik nya Mas?

    ReplyDelete
  5. Terima kasih sharing informasinya yg sangat bermanfaat, bisa di share ulang via IG, FB dll .. sangat bermanfaat utk calon pembeli rumah.

    ReplyDelete